Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, Seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita)
bagi ummat. Wallahu Al Muwafiq
1. Definisi Mahrom
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamalamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selamalamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya.
2. Macam-Macam Mahrom
a. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Alloh Ta'ala dalam surat An- Nur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki
mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka ....
Para ulama' tafsir menjelaskan: "Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
1. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahrom bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan Firman Alloh Ta' ala: "....Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu ... " (QS. Al-Ahzab:4).
Dan ayat ini dilanjutkan dengan Firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai
nama bapak-bapak'mereka, itulah yang lebih adil disisi Alloh, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu.... (QS. Al-Ahzab: 5).
Berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah:
"Seluruh ulama tafsir sepekat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah. Para imam hadits telah meriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: "Dulu tidaklah kami memanggil Zaid bin Haritsah
kecuali dengan Zaid bin Muhammad sehingga turun Firman Alloh Taala: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka...."
Berkata Imam Ibnu Katsir:
"Ayat ini menghapus hukum yang terdapat di awal islam yaitu bolehnya mengambil anak angkat, yang mana dahulu kaum muslimin memperlakukan anak angkat seperti anak sendiri dalam masalah kholwah dan yang lainnya. Maka Alloh memerintahkan mereka untuk mengembalikan nasab mereka kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Oleh karena itulah Alloh membolehkan menikah dengan bekas istri anak angkat. Dan Rosululloh menikah dengan Zainab binti Jahsy setelah di ceraikan oleh Zaid bin Haritsah. Alloh berfi rman: Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk mengawini istri-istri anak angkat mereka... (Al Ahzab:37).
Oleh karena itu Alloh ber rman tentang wanita-wanita yang diharamkan menikah dengannya: Dan istri anak kandungmu... (QS. An Nisa': 23)
Jadi tidak termasuk yang diharamkan istri anak angkat.
Berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi:
"Difahami dari Firman Alloh Ta'ala, "Dan istri anak kandungmu" (An Nisa': 23)
bahwa istri anak angkat tidak termasuk yang diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Alloh dalam surat Al Ahzab ayat 4, 37, 40."
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan kita bahas pada babnya.
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasar pada
keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu laki-laki akan kita bahas pada babnya.
3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Berkata Syaikh Abdul karim Zaidan: "Tidak disebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An Nur: 31) di karenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak. Alloh Ta'ala berfi rman: Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tandatanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq...." ( QS. Al-Baqarah: 133).
Sedangkan Isma'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub.
Dan bahwasanya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat
ini juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya (padahal anak paman atau saudara sepupu bukan termasuk mahrom -pent).
Bersambung ke Mahrom Bagi Wanita (Part 2)
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, Seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita)
bagi ummat. Wallahu Al Muwafiq
1. Definisi Mahrom
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamalamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selamalamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya.
2. Macam-Macam Mahrom
a. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Alloh Ta'ala dalam surat An- Nur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki
mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka ....
Para ulama' tafsir menjelaskan: "Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
1. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahrom bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan Firman Alloh Ta' ala: "....Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu ... " (QS. Al-Ahzab:4).
Dan ayat ini dilanjutkan dengan Firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai
nama bapak-bapak'mereka, itulah yang lebih adil disisi Alloh, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu.... (QS. Al-Ahzab: 5).
Berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah:
"Seluruh ulama tafsir sepekat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah. Para imam hadits telah meriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: "Dulu tidaklah kami memanggil Zaid bin Haritsah
kecuali dengan Zaid bin Muhammad sehingga turun Firman Alloh Taala: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka...."
Berkata Imam Ibnu Katsir:
"Ayat ini menghapus hukum yang terdapat di awal islam yaitu bolehnya mengambil anak angkat, yang mana dahulu kaum muslimin memperlakukan anak angkat seperti anak sendiri dalam masalah kholwah dan yang lainnya. Maka Alloh memerintahkan mereka untuk mengembalikan nasab mereka kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Oleh karena itulah Alloh membolehkan menikah dengan bekas istri anak angkat. Dan Rosululloh menikah dengan Zainab binti Jahsy setelah di ceraikan oleh Zaid bin Haritsah. Alloh berfi rman: Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk mengawini istri-istri anak angkat mereka... (Al Ahzab:37).
Oleh karena itu Alloh ber rman tentang wanita-wanita yang diharamkan menikah dengannya: Dan istri anak kandungmu... (QS. An Nisa': 23)
Jadi tidak termasuk yang diharamkan istri anak angkat.
Berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi:
"Difahami dari Firman Alloh Ta'ala, "Dan istri anak kandungmu" (An Nisa': 23)
bahwa istri anak angkat tidak termasuk yang diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Alloh dalam surat Al Ahzab ayat 4, 37, 40."
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan kita bahas pada babnya.
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasar pada
keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu laki-laki akan kita bahas pada babnya.
3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Berkata Syaikh Abdul karim Zaidan: "Tidak disebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An Nur: 31) di karenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak. Alloh Ta'ala berfi rman: Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tandatanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq...." ( QS. Al-Baqarah: 133).
Sedangkan Isma'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub.
Dan bahwasanya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat
ini juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya (padahal anak paman atau saudara sepupu bukan termasuk mahrom -pent).
Bersambung ke Mahrom Bagi Wanita (Part 2)
0 Komentar:
Post a Comment