2. Mahrom Karena Persusuan
Definisi hubungan persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu.
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari Aisyah, beliau berkata: Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur'an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan."
Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'.
Dalil tentang hubungan mahrom dari hubungan persusuan
1. Dari Al Qur'an:
Firman Alloh Ta'ala tentang wanita-wanita yang haram dinikahi: ...juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudarasaudara kalian dari persusuan... (QS. An Nisa': 23)
2. Dalil dari Sunnah:
Dari Abdulloh Ibnu Abbas ia berkata: Rasululloh bersabda: Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.
Dari Aisyah ia berkata:
"Sesungguhnya A ah saudara laki-laki Abi Qu'ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata: "Demi Alloh, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rosululloh, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu'ais, akan tetapi yang menyususiku adalah istri Abi Qu'ais.
Maka tatkala Rosululloh datang, saya berkata: Wahai Rasululloh, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah
yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah istrinya. Maka Rasululloh bersabda: "Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu".
Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
1. Bapak persusuan (Suami ibu susu). Termasuk mahrom juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik lakilaki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4. Keponakan persusuan (anak saudara.persusuan). Balk anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).
3. Mahrom Karena Mushoharoh
a. Definisi Mushoharoh
Mushoharoh berasal dari kalimat: [Ash-Shihr] Berkata Imam Ibnu Atsir : "Shihr adalah mahrom karena pernikahan".
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan:
"Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang, haram menikah dengan wanita tersebut selama-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan, Maka mahrom yang disebabkan mushoharoh bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istrinya yang lain (anak tirinya), dan mahrom mushoharoh bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri
(ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki)".
b. Dalil mahrom sebab mushoharoh
Firman Alloh:
...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka... (QS. An Nur:31).
Firman Alloh Ta'ala:
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)... (QS. An Nisa':22)
Firman Alloh Ta'ala:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ... ibu-ibu istrimu (mertua), nanak-anak istrimu (anak: tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu)... (QS. An Nisa': 23).
c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh?
Berdasarkan ayat-ayat di atas maka dapat kita ketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab mushoharoh ada lima yaitu:.
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir, ketika menasirkan Firman Alloh ta'ala surat An Nur: 31: "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain -pent) memang diperuntukkan baginya: Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain."
Berkata Imam Qurthubi dan Syaukani:
"Makna [bu'uulatihinna] adalah suami dan tuan bagi seorang budak wanita sebagaimana rman Alloh:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri dan budak mereka, maka mereka itu
tidak tercela.. (QS. Al Mu'minun: 5-6).
2. Ayah mertua (Ayah suami)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas.
3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka. Maka haram bagi seorang wanita untuk menikah dengan anak tirinya,
begitu juga sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan Firman Alloh,
Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita yang (pernah) dinikahi oleh bapak-bapak kalian (An Nisa': 22):
"Alloh Ta'ala mengharamkan menikah dengan istri-istri bapak (ibu tiri) demi menghormati mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah baik terjadi jima' ataupun tidak, dan masalah ini telah disepakati oleh para ulama'."
4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapak kandungnya).
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan.
Berkata Abdulloh Ibnu Abbas:
"Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu."
5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.
Definisi hubungan persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu.
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari Aisyah, beliau berkata: Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur'an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan."
Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'.
Dalil tentang hubungan mahrom dari hubungan persusuan
1. Dari Al Qur'an:
Firman Alloh Ta'ala tentang wanita-wanita yang haram dinikahi: ...juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudarasaudara kalian dari persusuan... (QS. An Nisa': 23)
2. Dalil dari Sunnah:
Dari Abdulloh Ibnu Abbas ia berkata: Rasululloh bersabda: Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.
Dari Aisyah ia berkata:
"Sesungguhnya A ah saudara laki-laki Abi Qu'ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata: "Demi Alloh, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rosululloh, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu'ais, akan tetapi yang menyususiku adalah istri Abi Qu'ais.
Maka tatkala Rosululloh datang, saya berkata: Wahai Rasululloh, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah
yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah istrinya. Maka Rasululloh bersabda: "Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu".
Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
1. Bapak persusuan (Suami ibu susu). Termasuk mahrom juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik lakilaki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4. Keponakan persusuan (anak saudara.persusuan). Balk anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).
3. Mahrom Karena Mushoharoh
a. Definisi Mushoharoh
Mushoharoh berasal dari kalimat: [Ash-Shihr] Berkata Imam Ibnu Atsir : "Shihr adalah mahrom karena pernikahan".
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan:
"Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang, haram menikah dengan wanita tersebut selama-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan, Maka mahrom yang disebabkan mushoharoh bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istrinya yang lain (anak tirinya), dan mahrom mushoharoh bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri
(ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki)".
b. Dalil mahrom sebab mushoharoh
Firman Alloh:
...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka... (QS. An Nur:31).
Firman Alloh Ta'ala:
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)... (QS. An Nisa':22)
Firman Alloh Ta'ala:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ... ibu-ibu istrimu (mertua), nanak-anak istrimu (anak: tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu)... (QS. An Nisa': 23).
c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh?
Berdasarkan ayat-ayat di atas maka dapat kita ketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab mushoharoh ada lima yaitu:.
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir, ketika menasirkan Firman Alloh ta'ala surat An Nur: 31: "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain -pent) memang diperuntukkan baginya: Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain."
Berkata Imam Qurthubi dan Syaukani:
"Makna [bu'uulatihinna] adalah suami dan tuan bagi seorang budak wanita sebagaimana rman Alloh:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri dan budak mereka, maka mereka itu
tidak tercela.. (QS. Al Mu'minun: 5-6).
2. Ayah mertua (Ayah suami)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas.
3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka. Maka haram bagi seorang wanita untuk menikah dengan anak tirinya,
begitu juga sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan Firman Alloh,
Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita yang (pernah) dinikahi oleh bapak-bapak kalian (An Nisa': 22):
"Alloh Ta'ala mengharamkan menikah dengan istri-istri bapak (ibu tiri) demi menghormati mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah baik terjadi jima' ataupun tidak, dan masalah ini telah disepakati oleh para ulama'."
4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapak kandungnya).
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan.
Berkata Abdulloh Ibnu Abbas:
"Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu."
5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.
0 Komentar:
Post a Comment