Pertama, bersihkan niat, dan ikhlaskan menikah adalah ibadah semata untuk mencari ridhaNya. Tidak mudah memang menerima “calon suami/istri” kita apa adanya, apalagi apabila yang datang tidak sesuai dengan “kriteria” yang kita harapkan. Di sinilah sandungan/ujian pertama adalah keikhlasan kita.
Kedua, jaga nilai-nilai yang ada pada saat proses ta’aruf. Usahakan semuanya sesuai dengan landasan syar’i yang ada. sangat disayangkan apabila niat yang sudah diusahakan untuk bersih, terkotori oleh hal-hal yang berbau maksiat (seperti sms atau telpon-telponan yang tidak penting, dll).
Ketiga, terus berdo’a, memohon petunjuk dan bimbinganNya. Mohon dilapangkan hati, dimudahkan jalannya, dan diberi kemantapan tekad untuk melakukan yang terbaik sesuai kehendakNya. Karena kita mahluk yang lemah dan sangat lemah, adakalanya kita tidak kuat menjalani hal yang terjadi, maka mohonlah kekuatan dariNya.
Keempat, tawakkal. Setelah niat yang kita usahakan, proses yang kita jaga, terakhir yang terbaik kita lakukan adalah tawakkal. Apapun yang terjadi, serahkan semua itu padaNya. Karena hanya Dialah yang Mahatahu apa yang akan terjadi nanti, dan hanya Allah yang tahu yang terbaik untuk kita di dunia akhirat. Tidak ada yang lebih indah dari tawakkal ini.
masih ada tambahan Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .
Wallahu a’lam.
intinya kalau memang sudah ada tekad segerakan menikah, tetapi kalau belum perbanyaklah berpuasa dan jangan jalin hubungan dengan siapa pun.
0 Komentar:
Post a Comment